Revitalisasi Budaya Politik Partisipan Melalui Program Pemuda Islam Desa Sadar Politik (PIDSP)
Revitalisasi
Budaya Politik Partisipan Melalui Program Pemuda Islam Desa Sadar
Politik (PIDSP) : Mewujudkan
Pemilihan Umum 2019 yang Berorientasi Revolusi 4.0
Karya ini disusun sebagai syarat
dalam salah satu tahapan open recruitment
PERISAI UMI 2019
Disusun oleh:
Mardatillah Ardi
PROGRAM STUDI AGRIBISNIS
FAKULTAS
PERTANIAN
UNIVERSITAS
MUSLIM INDONESIA
MAKASSAR
2018
Revitalisasi Budaya Politik Partisipan Melalui Program
Pemuda Islam Desa Sadar Politik
(PIDSP) : Mewujudkan Pemilihan Umum
2019 yang Berorientasi Revolusi 4.0
Oleh: Mardatillah Ardi
Pemilihan
umum (Pemilu) secara konseptual merupakan sarana implementasi kedaulatan
rakyat. Melalui pemilu legitimasi kekuasaan rakyat diimplementasikan melalui “penyerahan”
sebagian kekuasaan dan hak mereka kepada wakilnya yang ada di parlemen
pemerintahan. Dengan mekanisme tersebut, sewaktu-waktu rakyat dapat meminta
pertanggungjawaban kekuasaan kepada pemerintah.[1]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, definisi
dari Pemilu ialah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, anggota Dewan
Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kontestasi
Pemilu sebagai wujud pelaksanaan hak politik masyarakat merupakan sebuah
manifestasi negara Indonesia sebagai negara demokrasi yang menganut ideologi
demokrasi pancasila dengan jenis demokrasi tidak langsung atau demokrasi
perwakilan (representative democration).
Sebagai bagian dari hak, politik menjadi sebuah sarana mewujudkan hak
masyarakat yang dimana hak tersebut telah diatur sedemikian rupa dalam berbagai
peraturan di Indonesia salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On
Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik). Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan hak
politik setiap warga negara merupakan suatu mekanisme untuk menunjang
kepentingan rakyat secara keseluruhan agar setiap penguasa yang terpilih
melalui mekanisme Pemilu dapat menjadi representasi kepentingan rakyat pada
umumnya di luar kepentingan pribadi dari penguasa tersebut.
Perkembangan
politik di Indonesia tidak lepas dari peran setiap elemen di dalam masyarakat,
seperti Pemerintah, tokoh masyarakat, dan masyarakat itu sendiri (Siswa maupun
mahasiwa atau para akademisi). Politik dapat dijadikan sebagai sumber
pengetahuan guna menunjang kemajuan
Indonesia dalam rana penggunaan media politik sebagai media pembangun bangsa
dan negara, sehingga politik sudah seyogyanya diimplementasikan kepada
masyarakat secara komprehensif baik melalui media pembelajaran formal maupun
nonformal, dikarenakan politik merupakan kebutuhan mutlak setiap negara untuk
mencapai suatu tujuan.
Seorang
pakar yang bernama Hans Kelsen,
mengemukakan bahwa politik memiliki dua arti penting, yaitu:[2]
- Politik
sebagai etik, yakni berkenaan dengan tujuan manusia atau individu agar
tetap hidup secara sempurna;
- Politik sebagai teknik, yakni
berkenaan dengan cara (teknik) manusia atau individu untuk mencapai
tujuan.
Berdasarkan
pendapat tersebut dapat diketahui bahwa politik pada hakikatnya sangat erat kaitannya dengan budaya. Dalam hal
klasifikasi tipe kebudayaan pada rana politik, terdapat beberapa tipe budaya
politik yang secara universal diketahui yaitu antara lain:[3]
1. Budaya
politik parokial (parochial political
culture), yaitu budaya politik yang tingkat partisipasi politiknya sangat
rendah. Dalam masyarakat ini tidak ada peran politik yang bersifat khusus.
Kepala suku, kepala kampung, kiai, atau dukun, yang biasanya merangkum semua
peran yang ada, baik peran yang bersifat politis, ekonomis, maupun religious;
2. Budaya
politik kaula (subject political culture),
yaitu budaya politik yang masyarakat yang bersangkutan sudah relatif maju, baik
sosial maupun ekonominya, tetapi masih bersifat pasif.
3. Budaya
politik partisipan (participant political
culture), yaitu budaya politik yang ditandai dengan kesadaran politik yang
sangat tinggi. Masyarakat mampu memberikan opininya dan aktif dalam kegiatan
politik. Mereka memiliki pengetahuan yang memadai mengenai sistem politik
secara umum, tentang peran pemerintah dalam membuat kebijakan beserta
penguatan, dan berpartisipasi aktif dalam proses politik yang berlangsung.
Fakta
yang terjadi di Indonesia menurut data dari beberapa lembaga, seperti Lembaga
Indikator Politik Indonesia memberikan uraian bahwa partisipasi politik daerah
di Indonesia pada tahun 2018 tidak dapat dikatakan tinggi, hal ini dapat
dilihat dari data yang ditemukan bahwa di Jawa Timur, partisipasi pemilih hanya
ada di angka 62,23 persen dengan margin of error 1,33
persen. Demikian juga halnya di Jawa Barat (67,83 persen) dan Sumatera Utara
(68,54 persen), dan Sulawesi Selatan (74,43 persen).[4]
Lembaga lain dalam hal ini Lembaga Survei The
Republic Institute yang melangsungkan quick
count tahun 2018 mengemukakan bahwa target Komisi Pemilihan Umum belum
tercapai dalam pemilihan 2018, hal yang menyebabkan adalah kurangnya
sosialisasi kepada masyarakat secara maksimal terkait politik.[5]
Berdasarkan
uraian di atas maka dapat diketahui setidaknya ada beberapa faktor yang
menyebabkan sehingga partisipasi politik di Indonesia khususnya dalam
masyarakat desa belum maksimal serta dikalangan siswa dan siswi, yaitu:
1.
Faktor
Minimnya Sosialisasi Tentang Politik Pada Masyarakat Desa
Masyarakat
desa merupakan masyarakat yang tergolong memiliki kepekaan politik kurang
disebabkan pengetahuan yang masih dangkal terkait politik serta pandangan yang
senantiasa negatif pada kata politik menyebabkan kurangnya partisipasi aktif
untuk mengikuti pemilihan umum.
2.
Faktor
Skeptis Terhadap Politik
Skeptis
secara definisi memiliki arti kurang percaya atau ragu-ragu. Keraguan dan
kurang percaya kepada para politikus atau calon politikus karena banyaknya pelaku
korupsi dikalangan politisi menyebabkan timbulnya pemikiran skeptis pada
masyarakat mengenai politik. Pemikiran yang sudah tidak percaya pada politik
inilah yang menjadi faktor penghambat terciptanya iklim politik yang sehat
dalam masyarakat Indonesia baik pada
masyarakat desa maupun kalangan pelajar Sekolah Menengah Atas
(SMA/Sederajat).
3.
Faktor
Kepentingan Pragmatis dalam Politik
Kepentingan-kepentingan
yang sifatnya pribadi lebih dominan daripada kesadaran politik secara batiniah.
Dalam hal ini ialah kepentingan terhadap keuntungan dari politiklah tujuan
utamanya, dimana seorang pemilih akan lebih cenderung mengedepankan
keuntungannya dalam pemilihan tersebut, sehingga pemilihan bukan lagi menjadi
kesadaran hati nurani rakyat melainkan kepentingan pragmatislah yang menjadi
orientasi masyarakat khususnya masyarakat desa. Keadaan tersebut menyebabkan
hilangnya budaya politik yang sifatnya partisipasi aktif dan berdasarkan
kesadaran.
Berdasarkan
uraian di atas maka dapat diketahui bahwa permasalahan utama yang memengaruhi
kemajuan perpolitikan Indonesia adalah tingkat pemahaman politik masyarakat
desa. Apabila pemahaman masyarakat terhadap politik rendah, maka akan berimbas
pada kesadaran politik pelajar dalam hal ini siswa dan siswi SMA/Sederajat. Hal
ini karena masyarakat desa merupakan masyarakat yang multikultural dan pusat
peradaban di masa yang akan datang, ada banyak pelajar dari desa yang hidup
berlandaskan pemikiran-pemikiran yang masih tradisional yakni memandang politik
bukanlah hal yang baik dan meneganggap politik hanya tempat menghabiskan uang
rakyat. Dengan demikian diperlukan suatu solusi untuk membendung terjadinya
permasalahan tersebut secara terus menerus terjadi, salah satu solusinya adalah
“Revitalisasi Budaya Politik Partisipan Melalui
Program Pemuda Islam Desa Sadar Politik (PIDSP) : Mewujudkan Pemilihan Umum 2019 yang Berorientasi Revolusi 4.0”.
Program
Pemuda Islam Desa Sadar Politik (PIDSP) ialah program yang memiliki tujuan
untuk meningkatkan kesadaran politik masyarakat desa melalui pengadaan program
Desa Peduli Politik. Hal ini guna mengembalikan marwah tipe budaya Politik
Partisipan dalam jiwa masyarakat desa dalam menunjang hidupnya pemilihan yang
cerdas dan berbudaya.
Selain
itu, dalam Program Pemuda Islam Desa Sadar Politik (PIDSP) terdapat beberapa
hal yang menjadi prioritas pemerintah, yaitu
1. Sosialisasi
terkait politik secara komprehensif pada
masyarakat desa pra pemilihan umum;
2. Memberdayakan
masyarakat desa khususnya pemuda Islam dengan mengikutsertakan dalam agenda-agenda
pemerintahan;
3. Menjadikan
desa sebagai pusat politik budaya partisipan;
4. Memberdayakan
dana desa 1 (satu) miliar untuk pembangunan kesadaran politik masyarakat desa;
5. Mengadakan
kegiatan praktik pemilihan semu sebagai agenda pra pemilihan umum.
Melalui
Program Pemuda Islam Desa Sadar Politik diharapkan marwa budaya politik
partisipan dapat tumbuh secara mendalam pada jiwa masyarakat desa guna
menunjang pembangunan demokrasi cerdas dalam masyarakat yang tergolong
terpencil. Selain itu Program Pemuda Islam Desa Sadar Politik juga diharapkan
mampu memaksimalkan penggunaan dana desa 1 (satu) miliar untuk kemanfaatan
masyarakat desa yang lebih mengedepankan kepentingan umum dan terhindar dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
DAFTAR
PUSTAKA
BUKU:
Fajlurrahman Jurdi. 2018. Pengantar Hukum Pemilihan Umum. Kencana. Jakarta.
JURNAL:
Khoirul Saleh dan
Achmat Munif. “Membangun Karakter Budaya
Politik Dalam Berdmokrasi”, Addin. Vol. 9 No. 2. Agustus 2015.
INTERNET:
Zakky. 2018. Pengertian Politik
Menurut Para Ahli dan Secara Umum. Sumber:
https://www.zonareferensi.com/pengertian-politik/. Diakses pada tanggal 24
Oktober 2018. Pukul 18.29 Wita.
Ilham Saputra. 2018. Angka Golput
di Pilkada Serentak 2018 Masih Tinggi. Sumber: https://www.jawapos.com/nasional/pemilihan/28/06/2018/angka-golput-di-pilkada-serentak-2018-masih-tinggi.
Diakses pada tanggal 29 Oktober 2018. Pukul 13.15 Wita.
[1] Fajlurrahman Jurdi, Pengantar Hukum Pemilihan Umum, Kencana,
Jakarta, 2018, hlm.1.
[2] Zakky, 2018, Pengertian Politik Menurut Para Ahli dan
Secara Umum, Sumber: https://www.zonareferensi.com/pengertian-politik/,
Diakses pada tanggal 24 Oktober 2018, Pukul 18.29 Wita.
[3] Khoirul Saleh dan Achmat
Munif, “Membangun Karakter Budaya Politik
Dalam Berdmokrasi”, Addin, Vol. 9, No. 2, Agustus 2015, hlm. 315-316.
[4] Ilham Saputra, 2018, Angka Golput di Pilkada Serentak 2018 Masih
Tinggi, Sumber:
https://www.jawapos.com/nasional/pemilihan/28/06/2018/angka-golput-di-pilkada-serentak-2018-masih-tinggi,
Diakses pada tanggal 29 Oktober 2018, Pukul 13.15 Wita.
[5] Ibid.
No comments